Perubahan sosial yang semakin dinamis menghadirkan berbagai bentuk relasi dan praktik kehidupan yang menantang kerangka hukum pidana konvensional. Salah satu isu yang menjadi perdebatan dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia adalah praktik kohabitasi, yaitu hidup bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dalam konteks pembentukan KUHP Nasional, pengaturan mengenai kohabitasi memunculkan beragam diskursus, baik dari perspektif moral, sosial, maupun kepastian hukum.
Buku Rekonstruksi Norma Kohabitasi dalam KUHP Nasional Berbasis Kepastian Hukum mengkaji secara komprehensif bagaimana norma kohabitasi dirumuskan dalam sistem hukum pidana Indonesia serta berbagai problem normatif yang muncul dalam pengaturannya. Penulis menyoroti bahwa rumusan norma yang tidak jelas, multitafsir, atau tidak memiliki batasan yang tegas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang kriminalisasi yang berlebihan, serta menimbulkan kesulitan dalam implementasi penegakan hukum.
Melalui pendekatan konseptual, yuridis normatif, dan analisis terhadap perkembangan politik hukum pidana, buku ini menguraikan landasan teoritis mengenai kepastian hukum dalam pembentukan norma pidana, prinsip-prinsip perumusan delik, serta dinamika pengaturan kohabitasi dalam pembaruan KUHP. Selain itu, buku ini juga membahas berbagai pertimbangan sosial, budaya, dan nilai-nilai hukum yang memengaruhi pembentukan norma terkait kohabitasi dalam masyarakat Indonesia.
Penulis : Dr. Muntini, S.E., M.H. | Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. | Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H. | Dr. Erny Herlin Setyorini, S.H., M.H.
Editor : Dr. Arizal Anwar, S.H., M.H. | Dr. Dharma Setiawan Negara, S.H., M.H.
Jumlah Halaman : x + 393 hlm
Ukuran : 15,5 x 23 cm









